Penjelasan Rapidin Simbolon menyusul Surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/Otda terhadap Gubernur Sumatera Utara, c.q. Bupati Samosir dan Bawaslu Samosir, menyebutkan per tanggal 20 Juli 2020 Bupati Samosir belum menyalurkan dana hibah pelaksanaan pilkada kepada Bawaslu Samosir.
Pada pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa transfer dana hibah uang dilakukan setelah para pihak menandatangani berita acara serah terima hibah, dan pihak kedua mengajukan permohonan kepada pihak pertama.
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga membenarkan bahwa pihak sekretariat Bawaslu belum mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut. Hal ini diakibatkan adanya proses pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir.
Dikatakan, pada 14 Juli 2020 kemarin Koordinator Sekretariat Bawaslu Samosir yang baru diangkat melalui keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 0030/Bawaslu-Provsu/Set/HK 01.01/07/2020.
“Saat ini Korsek kita yang baru sedang di luar kota. Secepatnya sepulangnya nanti, akan kita ajukan permohonan ke Pemkab Samosir,” tukasnya. D|Med-24