Samosir-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa (25/05) di Aula HKBP Bolon Pangururan.
Tujuan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom yang membuka sosialisasi ini menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.
Berdasarkan kepada Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya, bahwa kondisi existing KJA wilayah samosir berada di zona A3.1 yang bukan merupakan kawasan budidaya perikanan sehingga perlu dilakukan penertiban KJA yang berada di zona A3.1.