Pemko Pematangsiantar Bongkar Bangunan Liar di Jalan Jawa

https://mediadelegasi.id/pemko-pematangsiantar-bongkar-bangunan-liar-di-jalan-jawa/

Pematangsiantar-Mediadelegasi: Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan pembongkaran bangunan liar yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Jawa depan Masjid Taqwa, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Selasa (30/12/2025).

Pembongkaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/449/810/II-2025 tentang Tim Penertiban Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Pematangsiantar; dan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3683/XII-2025 Tanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Pematangsiantar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH menyampaikan agar seluruh personel gabungan saling bersinergi dan terus berkoordinasi.

“Telah memediasi dari tingkat kelurahan dan kecamatan, agar pemilik lahan melakukan pembongkaran sendiri sebelum dilakukan tindakan terukur. Kita juga telah memediasi, dan telah dilakukan imbauan, namun tidak juga dilaksanakan. Sehingga ada surat keputusan yang mengatur untuk melakukan pembongkaran,” katanya.

Hasudungan juga meminta agar saat di lapangan para personel tetap humanis dan menghindari hal-hal yang dapat merugikan pelaksanaan tugas.

Pos terkait