Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan meluncurkan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang dimulai pada 1 Oktober 2025. Program ini menawarkan berbagai kemudahan, termasuk bebas denda, diskon 5%, serta berbagai keringanan lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyampaikan informasi ini di ruang kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Rabu (1/10/2025). “Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ardan Noor.
Ardan berharap program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut. Program ini juga merupakan wujud nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Selain itu, ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.






