DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kementrian BUMN. (Foto:Ist)

kementrian BUMN. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kabar penting datang dari dunia Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN kini resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Keputusan ini diambil setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pengesahan RUU ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, yang berlangsung di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah mendengarkan laporan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco. Pertanyaan ini dijawab serentak oleh peserta rapat dengan kata “Setuju”.

BACA JUGA:  Helman Sitohang jadi Dewan Penasehat Danantara.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengungkapkan bahwa terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Beberapa poin penting yang diubah antara lain status Kementerian BUMN, serta pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN.

“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” jelas Andre dalam rapat sebelumnya, pada Jumat (26/9).

Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN. Andre menegaskan bahwa larangan ini berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

Terkait dengan siapa yang akan mengisi posisi Kepala BP BUMN, Andre Rosiade mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” jawab Andre singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA:  Danantara: BUMN Karya Sakit Akibat Proyek Tanpa Perencanaan Matang dan 'Kanibalisme' Tender

Meskipun Plt Menteri BUMN Dony Oskaria tidak secara otomatis beralih jabatan sebagai Kepala Badan, Andre memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN akan tetap menjadi pegawai BP BUMN. Proses peralihan jabatan dan posisi ini sepenuhnya akan dilakukan oleh pemerintah.

“Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian,” kata Andre.

Fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak akan jauh berbeda dibandingkan saat masih berstatus Kementerian. Perbedaan utama terletak pada fungsi pengawasan BUMN, yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian, kini diserahkan kepada Dewan Pengawas Danantara. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru