DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kementrian BUMN. (Foto:Ist)

kementrian BUMN. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kabar penting datang dari dunia Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN kini resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Keputusan ini diambil setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pengesahan RUU ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, yang berlangsung di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah mendengarkan laporan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco. Pertanyaan ini dijawab serentak oleh peserta rapat dengan kata “Setuju”.

BACA JUGA:  Erick Thohir: Keberhasilan Timnas Indonesia U-17 Tunjukkan Kenaikan Level Sepak Bola Nasional

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengungkapkan bahwa terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Beberapa poin penting yang diubah antara lain status Kementerian BUMN, serta pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN.

“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” jelas Andre dalam rapat sebelumnya, pada Jumat (26/9).

Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN. Andre menegaskan bahwa larangan ini berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

Terkait dengan siapa yang akan mengisi posisi Kepala BP BUMN, Andre Rosiade mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” jawab Andre singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA:  Fresh Graduate Merapat! Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Program Magang dengan Uang Saku UMR

Meskipun Plt Menteri BUMN Dony Oskaria tidak secara otomatis beralih jabatan sebagai Kepala Badan, Andre memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN akan tetap menjadi pegawai BP BUMN. Proses peralihan jabatan dan posisi ini sepenuhnya akan dilakukan oleh pemerintah.

“Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian,” kata Andre.

Fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak akan jauh berbeda dibandingkan saat masih berstatus Kementerian. Perbedaan utama terletak pada fungsi pengawasan BUMN, yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian, kini diserahkan kepada Dewan Pengawas Danantara. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru