Jakarta-Mediadelegasi : Kabar penting datang dari dunia Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN kini resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Keputusan ini diambil setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pengesahan RUU ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, yang berlangsung di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah mendengarkan laporan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco. Pertanyaan ini dijawab serentak oleh peserta rapat dengan kata “Setuju”.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengungkapkan bahwa terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Beberapa poin penting yang diubah antara lain status Kementerian BUMN, serta pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN.
“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” jelas Andre dalam rapat sebelumnya, pada Jumat (26/9).
Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN. Andre menegaskan bahwa larangan ini berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.
Terkait dengan siapa yang akan mengisi posisi Kepala BP BUMN, Andre Rosiade mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” jawab Andre singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Meskipun Plt Menteri BUMN Dony Oskaria tidak secara otomatis beralih jabatan sebagai Kepala Badan, Andre memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian BUMN akan tetap menjadi pegawai BP BUMN. Proses peralihan jabatan dan posisi ini sepenuhnya akan dilakukan oleh pemerintah.
“Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian,” kata Andre.
Fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak akan jauh berbeda dibandingkan saat masih berstatus Kementerian. Perbedaan utama terletak pada fungsi pengawasan BUMN, yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian, kini diserahkan kepada Dewan Pengawas Danantara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












