R3P ini nantinya akan dijadikan sebagai dasar analisis dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta sebagai landasan hukum dan operasional untuk memulihkan wilayah yang terdampak bencana.
Dokumen R3P merangkum data kerusakan dan kerugian secara akurat berdasarkan by name by address di lima sektor utama, yaitu perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor.
Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Hendra Dermawan Siregar.
Dengan adanya target yang jelas dan strategi yang terarah, Pemprov Sumut optimis dapat menyelesaikan penyusunan R3P pascabencana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana dapat segera dilaksanakan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








