Pemprov Sumut Tegas soal Netralitas ASN Jelang Pilkada

Pemprov Sumut Tegas Soal Netralitas ASN Jelang Pilkada
Kepala Bagian Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otonomi Daerah dan Kerja sama Setdaprov Sumut Ahmad Rasyid Ritonga mengikuti webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini dilakukan demi menciptakan Pilkada yang demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Di Sumut sendiri ada 23 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Melalui Surat Edaran (SE) Pemprov Sumut meminta kepada seluruh ASN untuk tidak ikut terlibat politik jelang Pilkada.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas pengawasan, monitoring dan pembinaan kepada kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada,”  kata Ahmad Rasyid Ritonga Kabag Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otda dan Kerjasama Setdaprov Sumut, usai menghadiri web seminar (webinar) Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada, Senin kemarin, di Medan.

Dikatakan, dalam pembinaan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran agar ASN tidak terlibat secara politik di Pilkada. “Kita juga mengeluarkan Surat Edaran agar pemimpin daerah tidak memanfaatkan bantuan sosial untuk kampanye,” kata Ahmad Rasyid Ritonga.

Pemerintah sendiri memiliki sanksi tegas terkait netralitas ASN di Pilkada. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), hukuman bagi pelanggar netralitas ASN dimulai dari teguran tertulis hingga pemecatan tidak hormat.

“Terkait sanksi kita berpedoman pada PP Nomor 53 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Secara berjenjang akan kita lihat pelanggaran yang dilakukan, melihat tingkat kesalahannya. Sanksinya dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat. Jadi, ASN tidak boleh main-main,” kata Rasyid.

Pos terkait