Pemutihan Tunggakan PKB Tinggal Tujuh Hari Lagi

Pemutihan Tunggakan PKB Tinggal Tujuh Hari Lagi
Loket pelayanan PKB di UPTD Samsat Curup. Foto: D|darman

Ditambahkannya, progam pemutihan ini dilakukan terhadap 3 jenis denda yakni pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya.

“Untuk prosedur pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat atau melalui Samsat Keliling. Ada pengecekan kelengkapan dokumen, kemudian pemilik kendaraan akan diinformasikan jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayarkan. Untuk Samsat keliling kita rutin masuk di wilayah Kecamatan Sindang Dataran, sedangkan untuk wilayah Kota Padang bisa langsung ke kantor Bank Bengkulu,” paparnya.

Ananto juga menyampaikan, untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya dilakukan dengan pengecekan fisik kendaraan bermotor. Hasil cek kemudian disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi loket pendaftaran. Setelah itu, pemilik akan diminta untuk melakukan pembayaran, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di loket pembayaran. Pemilik kemudian tinggal mengambil STNK baru, dan datang ke bagian loket TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru.

Selama program pemutihan, katanya, Samsat Rejang Lebong telah membebaskan denda sebesar Rp6,6 miliar dari potensi pendapatan Rp10,2 miliar.

“Total pendapatan kita selama program ini berjalan mencapai Rp3,62 miliar. Dari sisi pendapatan pajak di tahun 2022 sebenarnya ada penurunan namun kedepannya dengan semakin banyak kendaraan yang membayar pajak, pendapatan kita bisa lebih besar,” ungkap Ananto. D|Rlb-117

Pos terkait