Lebih lanjut, Hery mengatakan Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memenuhi keinginan si pelaku dengan memberikan motornya.
“Pelaku berpura pura megobrol kepada korban dan alasan memasukan korban bekerja di pabrik kemudaian pelaku meminjam sepeda motor korban dan membawanya pergi,” jelasnya.
Motor tak kunjung datang, lanjut dia, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku ditangkap dan motornya kembali.
“Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku di daerah Cikopo, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Hery.
Ia menambahkan dari tangan tersangka pencuri ranmor diamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor dan plat nomor motor palsu yang digunakan pelaku.
“Pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 40 kali. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih waspada dengan modus-modus yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, jangan langsung percaya serta menyerahkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal,” pungkasnya. D|Jbr-75