Penetapan Tersangka Penganiayaan Marisi Manurung Dinilai Prematur

Penetapan Tersangka Penganiayaan Marisi Manurung Dinilai Prematur
Dwi Ngai Sinaga. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan Marisi Manurung (72) menilai penetapan status tersangka kliennya oleh Polres Toba tidak sah dan dianggap prematur.

“Untuk menetapkan tersangka harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, baru bisa menetapkan seseorang tersangka,” kata Dwi Ngai Sinaga selaku ketua tim kuasa hukum tersangka penganiayaan korban Marisi Manurung, masing-masing berinisial MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM, saat dikonfirmasi Mediadelegasi Medan, Rabu (12/7).

Selain empat tersangka tersebut, penyidik Polres Toba juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni berinisial JM.

Bacaan Lainnya

Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Menurut Dwi, pihaknya meragukan validitas visum et repertum dan keterangan saksi yang dijadikan alat bukti untuk menguatkan tuduhan tindak pidana penganiayaan kepada kliennya.

Karena itu, dia menyatakan tidak sependapat jika kliennya dituduh mencekik dan melakukan tindakan kekerasan secara fisik kepada Marisi Manurung.

Ditambahkannya, apabila penyidik menetapkan tersangka tetapi tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang sah dapat dinyatakan menentang undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut ia berpendapat pihak Polres Toba lebih tepat memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan tersebut dengan penerapan keadilan restorative (restorative justice) atau diselesaikan secara kekeluargaandengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.

“Semula kami mendengar ada rencana perkara ini diselesaikan dengan restorative justice, tetapi kemudian tidak terealisasi dan pihak Polres Toba telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan,” ujar Dwi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba pada Selasa (11/7) telah pula menyatakan bahwa berkas perkara penganiayaan Marisi Manurung sudah lengkap atau P21.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 5 Maret 2023 telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang di kawasan Pantai Pasifik, Porsea, sekitar akhir Februari 2023 lalu.

Dari penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu dirinya sempat dicekik dan diseret secara paksa dari warung kopi hingga ke sekitar bibir pantai oleh beberapa orang. D|Red-04