Penetapan Tersangka Penganiayaan Marisi Manurung Dinilai Prematur

Kamis, 13 Juli 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Ngai Sinaga. Foto: dok

Dwi Ngai Sinaga. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan Marisi Manurung (72) menilai penetapan status tersangka kliennya oleh Polres Toba tidak sah dan dianggap prematur.

“Untuk menetapkan tersangka harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, baru bisa menetapkan seseorang tersangka,” kata Dwi Ngai Sinaga selaku ketua tim kuasa hukum tersangka penganiayaan korban Marisi Manurung, masing-masing berinisial MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM, saat dikonfirmasi Mediadelegasi Medan, Rabu (12/7).

Selain empat tersangka tersebut, penyidik Polres Toba juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni berinisial JM.

Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Menurut Dwi, pihaknya meragukan validitas visum et repertum dan keterangan saksi yang dijadikan alat bukti untuk menguatkan tuduhan tindak pidana penganiayaan kepada kliennya.

BACA JUGA:  Korupsi Haji, Yaqut Jadi Tersangka

Karena itu, dia menyatakan tidak sependapat jika kliennya dituduh mencekik dan melakukan tindakan kekerasan secara fisik kepada Marisi Manurung.

Ditambahkannya, apabila penyidik menetapkan tersangka tetapi tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang sah dapat dinyatakan menentang undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut ia berpendapat pihak Polres Toba lebih tepat memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan tersebut dengan penerapan keadilan restorative (restorative justice) atau diselesaikan secara kekeluargaandengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.

“Semula kami mendengar ada rencana perkara ini diselesaikan dengan restorative justice, tetapi kemudian tidak terealisasi dan pihak Polres Toba telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan,” ujar Dwi.

BACA JUGA:  Dua Oknum TNI jadi Tersangka Karena Bawa Narkoba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba pada Selasa (11/7) telah pula menyatakan bahwa berkas perkara penganiayaan Marisi Manurung sudah lengkap atau P21.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 5 Maret 2023 telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang di kawasan Pantai Pasifik, Porsea, sekitar akhir Februari 2023 lalu.

Dari penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu dirinya sempat dicekik dan diseret secara paksa dari warung kopi hingga ke sekitar bibir pantai oleh beberapa orang. D|Red-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB