Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas

Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas|Foto Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Bareskrim Polri menyebut tiga dari lima tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman bekerja di sebuah universitas.

Diketahui kelima tersangka itu masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

 

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

“Kalau terkait tiga orang (tersangka) yang ada di Indonesia, memang bekerja di universitas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (27/3).

Kendati demikian, Djuhandani tak membeberkan lebih lanjut soal nama serta pekerjaan tersangka di universitas tersebut.

Dari lima tersangka itu, dua di antaranya yakni ER dan A saat ini masih berada di Jerman. Djuhandani menyebut penyidik telah melayangkan dua kali panggilan terhadap keduanya.

Djuhandani menyampaikan rencananya penyidik berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) hingga red notice terhadap kedua tersangka itu.

“Manakala dia tidak bisa hadir tentu saja kita akan menerbitkan sua orang ini ke DPO dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan,” ujarnya.

“Jadi walaupun yang bersangkutan ke mana pun, tetap kita kejar, dan meminta pertanggung jawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan modus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferien job) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.D|Red