Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas|Foto Ist

Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas|Foto Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Bareskrim Polri menyebut tiga dari lima tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman bekerja di sebuah universitas.

Diketahui kelima tersangka itu masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

 

BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

“Kalau terkait tiga orang (tersangka) yang ada di Indonesia, memang bekerja di universitas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (27/3).

Kendati demikian, Djuhandani tak membeberkan lebih lanjut soal nama serta pekerjaan tersangka di universitas tersebut.

Dari lima tersangka itu, dua di antaranya yakni ER dan A saat ini masih berada di Jerman. Djuhandani menyebut penyidik telah melayangkan dua kali panggilan terhadap keduanya.

BACA JUGA:  Polri Tak Akan Kirim Pejabat ke Luar Struktur, Tunggu Payung Hukum Lebih Jelas

Djuhandani menyampaikan rencananya penyidik berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) hingga red notice terhadap kedua tersangka itu.

“Manakala dia tidak bisa hadir tentu saja kita akan menerbitkan sua orang ini ke DPO dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan,” ujarnya.

“Jadi walaupun yang bersangkutan ke mana pun, tetap kita kejar, dan meminta pertanggung jawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan modus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferien job) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

BACA JUGA:  Indra Kenz Sudah Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Judi Online dan Pencucian Uang

Kelima tersangka itu merupakan perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru