Pengerjaan Pelurusan Jalan di Kawasan APL Samosir Stanvas

Samosir-Mediadelegasi: Hasil kunjungan kerja (Kunker) Komisi B DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Mangapul Purba SE di Kabupaten Samosir terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi,  hukum dan pengerusakan kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Jumat (10/6),  memutuskan agar pengerjaan tersebut dihentikan atau Stanvas hingga pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran adminsitasi dan hukum.

BACA JUGA: Pelebaran Jalan Simpang Gotting Belum Dapat Ijin Dishut Provsu

“Setelah kunjungan ini, Komisi B akan melakukan RDP dengan mengundang semua pihak yang berkenpentingan terhadap persoalan ini untuk melihat dengan detail apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak, sebelum kepastian hukum ini ditemukan maka kami memutuskan untuk menstanvas  dahulu seluruh kegiatan pengerjaannya,” ujar Mangapul Purba.

Selanjutnya Mangapul Purba yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut didampingi beberapa anggota Komisi B lainnya menyatakan bahwa tidak ada kegiatan apapun di lokasi yang sedang dipersoalkan.

BACA JUGA: Bukan Pengrusakan Hutan Lindung, Tapi Pelebaran Jalan Gotting

“Apabila ada kegiatan pengerjaan di lokasi yang sedang dipersoalkan maka itu dapat dinyatakan melawan hukum dan kami meminta kepada aparat hukum dan masyarakat untuk mengawasinya,” lanjut Mangapul.

Pos terkait