Sebanyak 443 SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL yang memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Permasalahan lain yang juga ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mes bagi sejumlah tenaga pendukung layanan.
Tercatat sekitar 175 unit SPPG belum menyediakan tempat tinggal bagi kepala SPPG, ahli gizi, maupun tenaga akuntan yang bertugas di lokasi layanan.
Kondisi tersebut ditemukan di beberapa wilayah seperti Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
BGN menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan bertujuan memperbaiki kualitas layanan gizi di lapangan.
Lembaga tersebut juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi seluruh persyaratan operasional.
Dengan adanya perbaikan tersebut, BGN menargetkan seluruh SPPG yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi secara bertahap setelah memenuhi standar yang telah ditetapkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








