Medan-Mediadelegasi: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumatera Utara akan dihentikan sementara mulai 9 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan banyak dapur penyedia makanan yang belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi.
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Harjito mengatakan penghentian sementara dilakukan terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Menurut Harjito, sertifikat tersebut merupakan syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap dapur penyedia layanan dalam program MBG. Sertifikasi ini bertujuan memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat aman dan memenuhi standar kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data BGN hingga 7 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, tercatat ratusan dapur MBG di wilayah Sumatera belum mendaftarkan sertifikat sanitasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah dapur terbanyak yang belum mengurus SLHS. Total terdapat sekitar 252 dapur yang belum memenuhi persyaratan sanitasi.
Selain Sumatera Utara, beberapa provinsi lain juga tercatat memiliki dapur MBG yang belum melengkapi dokumen tersebut. Di antaranya Lampung dengan 77 dapur, Aceh sebanyak 76 dapur, dan Sumatera Barat sebanyak 69 dapur.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kontestasi-anggaran-mbg-memantik-perdebatan-dpr/
Kemudian di Riau terdapat 9 dapur yang belum memiliki sertifikat sanitasi. Sementara itu di Kepulauan Riau terdapat 5 dapur dan di Bengkulu terdapat 4 dapur yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
BGN menyebutkan bahwa dapur MBG di beberapa daerah lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, serta Kepulauan Bangka Belitung telah memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.
Harjito menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan langkah perbaikan tata kelola program MBG. Tujuannya agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Seluruh pengelola dapur MBG diwajibkan segera mendaftarkan dan memverifikasi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi melalui dinas kesehatan di daerah masing-masing.
BGN juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan program MBG secara permanen. Program tersebut akan kembali berjalan setelah seluruh persyaratan kesehatan terpenuhi.
Selain memperketat standar sanitasi, BGN juga mendorong peningkatan transparansi dalam pelaksanaan program MBG. Salah satunya dengan mewajibkan setiap dapur mempublikasikan menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui jenis makanan, kandungan gizi, serta kualitas layanan dari dapur MBG sehingga program pemenuhan gizi pemerintah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












