Medan-Mediadelegasi: Kota Medan menjadi kota pertama yang menggratiskan biaya pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama berlangsungnya Pekan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) tahun 2022.
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat membuka Pekan KHAS di Jalan Masjid Raya Medan, Kamis (24/11) berharap kepada pelaku UMKM di daerah itu agar segera mengurus sertifikat halal usahanya masing-masing, terutama di bidang kuliner.
Pada acara itu, Bobby juga mendorong pelaku usaha yang baru memulai atau merintis usahanya untuk segera mengurus sertifikat halal selama di acara yang akan berlangsung hingga 27 November tersebut.
“Karena kegiatan ini menghadirkan pelaku usaha di bidang kuliner, maka kita memahami bahwa hal yang paling penting bahkan jadi yang paling sulit biasanya adalah mendapatkan pengakuan melalui sertifikat halal,” ujarnya.
Sebab, menurut dia, selain pengujiannya yang ketat, biayanya juga mahal.
Nah, ini bisa jadi kesempatan buat yang ingin mengurus sertifikat halalnya,” kata Wali Kota.
Dihadapan unsur Forkopimda Kota Medan, alim ulama, tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama yang hadir, Bobby memaparkan bahwa label halal juga jadi salah satu syarat bagi UMKM untuk dapat masuk ke E-Catalog Pemko Medan.
“Jadi saat ini, setiap belanja makan dan minum di lingkungan Pemko Medan kami sudah menggunakan produk UMKM,” tuturnya.
Pekan KHAS 2022 digelar atas kolaborasi antara Pemkot Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan.
Bersamaan dengan penyelenggaraan acara itu, pihak Pemkot Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) juga membuka pusat layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya.
“Kami terus melakukan pendataan bagi pelaku-pelaku UMKM Kota Medan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang valid serta memudahkan pemerintah jika ada program maupun bantuan yang diberikan,” ujar Bobby.
Karena itu, Pemkot Medan selama penyelenggaraan Pekan KHAS juga membuka pusat layanan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya secara gratis. D|rel