Percut Seituan-Mediadelegasi: Bendahara Umum PAC Gerakan Pemuda Ansor, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang Putra Pratama S mengatakan desakaan menutup PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati pascapenetapan tersangka sejumlah nama dalam perkara migor ini terlalu dini dan kurang tepat. “Penutupan tiga perusahaan itu akan berdampak hebat bagi nasib pekerja yang selama ini menyandarkan hidup,” ujar Putra Pratama, Rabu (20/4), di Percut Seituan.
Dia pun meminta sejumlah pihak mengedepankan pemikiran jernih dalam menyikapi kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng (Migor) yang menyeret sejumlah nama perusahaan ternama sekaliber PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati.
BACA JUGA: KNPI Desak Tutup PT Musim Mas, Permata Hijau Grup dan Wilmar Nabati
“Kita sangat mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyeret sejumlah nama dalam kasus ekspor migor, hingga kasusnya dapat tuntas secara terang benderang atas derita rakyat yang mengalami dampak kelangkaan migor selama ini,” ujarnya.
Terlebih, katanya, sebagai dampak pandemi Covid-19, pemerintah harus ‘menggerus keringat’ dengan berbagai program penyelamatan nasib para pekerja yang terdampak PHK. “Dana yang tak sedikit pun harus digelontorkan dalam pra-kerja. Penutupan perusahaan itu tentu akan menambah deretan problema bagi masyarakat yang bekerja di perusahaan itu,” sebut Putra Pratama.
Dia pun menganalogikan lebah yang nakal, tak sepatutnya menghabisi sarangnya. “Karena cukup banyak yang memerlukan madu dari sarang lebah,” ujarnya.
Putrama sependapat, hukum harus dijadikan panglima di negeri ini. “Panglima yang bijak dalam bertindak, ibarat mengurai rambut dari tepung,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. D|Red