Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Aset PTPN I, Mantan Bupati Deli Serdang Turut Diperiksa

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIPERIKSA KEJATISU- Ashari Tambunan, mantan Bupati Deli Serdang yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pelepasan aset PTPN I.

DIPERIKSA KEJATISU- Ashari Tambunan, mantan Bupati Deli Serdang yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pelepasan aset PTPN I.

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland di atas lahan seluas 8.077 hektare.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, sebagai saksi dalam kasus ini.

Ashari Tambunan, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, dimintai keterangan karena pada saat peristiwa jual beli aset terjadi, ia masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait proses perizinan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait dengan alih fungsi lahan dan pembangunan perumahan Citraland.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan.

“Benar, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Kamis (30/10/2025),” ujar Bani kepada wartawan.

Bani menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan berlangsung selama lima jam, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan pengetahuan dan keterlibatan Ashari Tambunan dalam proses penjualan aset PTPN I dan perizinan pembangunan Citraland.

“Pemeriksaan berjalan normal tanpa ada kesulitan atau kendala. Beliau juga tidak didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa tim penyidik,” kata Bani.

BACA JUGA:  KNPI Minta Kejelasan, Investigasi Dinkes Sumut atas Kasus Bayi Meninggal Jadi Perhatian

Hal ini menunjukkan bahwa Ashari Tambunan bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.

Lebih lanjut, Bani menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Kejati Sumut berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan perumahan Citraland.

Dari total lahan seluas 8.077 hektare, sekitar 93 hektare telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ASK, ARL, dan IS. ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU kepada negara.

Selain itu, keduanya juga diduga menjual dan mengembangkan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara itu, IS, yang menjabat sebagai Direktur PT NDP, disangka mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU milik PTPN II secara bertahap sepanjang 2022–2023.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Sakit-sakitan, Nenek Tua Ini Pasrah tak Berobat

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, serta kantor PT NDP dan PT DMKR di kawasan Medan–Tanjung Morawa.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan.

Aktivitas pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa diduga kuat melanggar hukum.

Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. Kejati Sumut akan terus mengembangkan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejati Sumut diharapkan dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Wagub Surya Pimpin Upacara di Medan
Danau Toba: Antara Label Geopark dan Realita Kerusakan yang Terabaikan
Terkait Pembatalan PT MIS Pemenang Tender. Ketua CAKEP Sumut Desak APH Periksa Pejabat BBPJN
Pergantian Pimpinan BPODT Jadi Momentum Koreksi Arah Pengelolaan Danau Toba
Relawan Parhobas Total Dukung Bobby Nasution: Usul Tes Urine Mendadak, Jadwal Hanya Diketahui Gubernur
Refleksi Historis, Bobby Nasution Pimpin Ziarah HUT Sumut
Restorasi Sempadan, Bobby Nasution Percepat Tanggul Tapteng
Dari Danau Toba untuk Dunia: Dari Komitmen ke Aksi Nyata Menyelamatkan Bumi sebagai Rumah Bersama

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:30 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Wagub Surya Pimpin Upacara di Medan

Senin, 27 April 2026 - 13:16 WIB

Danau Toba: Antara Label Geopark dan Realita Kerusakan yang Terabaikan

Rabu, 22 April 2026 - 14:35 WIB

Terkait Pembatalan PT MIS Pemenang Tender. Ketua CAKEP Sumut Desak APH Periksa Pejabat BBPJN

Kamis, 16 April 2026 - 16:57 WIB

Pergantian Pimpinan BPODT Jadi Momentum Koreksi Arah Pengelolaan Danau Toba

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WIB

Relawan Parhobas Total Dukung Bobby Nasution: Usul Tes Urine Mendadak, Jadwal Hanya Diketahui Gubernur

Berita Terbaru