Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland di atas lahan seluas 8.077 hektare.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, sebagai saksi dalam kasus ini.
Ashari Tambunan, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, dimintai keterangan karena pada saat peristiwa jual beli aset terjadi, ia masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait proses perizinan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait dengan alih fungsi lahan dan pembangunan perumahan Citraland.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan.
“Benar, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Kamis (30/10/2025),” ujar Bani kepada wartawan.
Bani menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan berlangsung selama lima jam, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan pengetahuan dan keterlibatan Ashari Tambunan dalam proses penjualan aset PTPN I dan perizinan pembangunan Citraland.
“Pemeriksaan berjalan normal tanpa ada kesulitan atau kendala. Beliau juga tidak didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa tim penyidik,” kata Bani.
Hal ini menunjukkan bahwa Ashari Tambunan bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Bani menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Kejati Sumut berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan perumahan Citraland.
Dari total lahan seluas 8.077 hektare, sekitar 93 hektare telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ASK, ARL, dan IS. ASK dan ARL diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU kepada negara.
Selain itu, keduanya juga diduga menjual dan mengembangkan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara itu, IS, yang menjabat sebagai Direktur PT NDP, disangka mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU milik PTPN II secara bertahap sepanjang 2022–2023.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, serta kantor PT NDP dan PT DMKR di kawasan Medan–Tanjung Morawa.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan.
Aktivitas pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa diduga kuat melanggar hukum.
Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. Kejati Sumut akan terus mengembangkan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejati Sumut diharapkan dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












