Samosir-Mediadelegasi: Penyadapan getah pinus diduga illegal yang baru-baru ini digrebek warga terus bergulir. Kini persoalannya ditangani jajaran Polres Samosir, dan terhadap salahsatu pria yang mengenakan Topi Polisi dari komplotan penyadap itu juga telah dimintai keterangan, serta dilakukan penyitaan.
Bahkan, dugaan illegalnya kegiatan komplotan penyadap pinus yang terbilang merusak hutan penyangga Danau Toba sebagai daerah pariwisata super prioritas pemerintah pusat itupun mulai menganga.
Soalnya, kepada petugas Polres Samosir, komplotan penyadap pinus itu tak mampu menunjukkan legalitas kegiatannya menyadap pohon pinus sebagaimana amanah regulasi, melainkan cuma menunnjukan secarik surat keterangan dari Kepala Desa Martoba.
Tak ayal, surat yang menjadi pegangan komplotan penyadap Pinus yang ditunjukkan kepada petugas di Polres Samosir itupun dibantah oleh orang nomor wahid di Pemerintahan Desa Martoba.
Setidaknya hal ikhwal di atas yang menjadi pokok atau teras informasi tersebut, dihimpun kru Mediadelegasi, step by step atau langkah demi langkah secara marathon, hingga pada, Selasa (23/02/2021).
Kepada kru media, Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu M Silalahi mengatakan, bahwa persoalan penggerebekan warga terhadap komplotan penyadap pinus telah ditangani intel Polres Samosir.
Diterangkannya, terhadap salahsatu pria komplotan penyadap pinus yang memakai topi polisi tersebut digrebek warga, telah dilakukan pemeriksaan atau interogasi. “Adalah Juanda Silalahi yang memakai topi polisi tersebut,” jelas kasubbag humas Polres Samosir.
Dijelaskan Iptu M Silalahi, saat diinterogasi Juanda Silalahi mengakui topi polisi tersebut dibelinya dari Souvenir, di Pasir Putih Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
“Kini terhadap toko Souvenir ini dilakukan penyelidikan, apakah dalam menjual Gampol Polisi itu memiliki izin atau tidak,” ungkap Iptu M Silalahi.
Sementara Kasat Intelkam Polres Samosir AKP S Harahap mengatakan, selain dilakuka interogasi pemakaian topi polisi, pihaknya juga mengarah kepada legalitas kegiatan penyadapan tersebut.
Saat diinterogasi terkait legalitas penyadapan Pinus itu, komplotan Juanda Silalahi hanya mampu menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa Martoba, adalah yang ditandatangani Nasib Silalahi.
Terpisah terhadap surat tersebut, Kades Martoba Nasib Silalahi membantah menerbitkan surat penyadapan pohon pinus. “Saya tidak pernah mengeluarkan surat untuk penyadapan pohon pinus,” bilangnya lewat seluler saat ditanyai, wartawan.