Lebih jauh dikatakannya, penerima BLT ini melalui dana desa harus transparansi dan akuntabel dilakukan oleh desa mulai pendataan hingga penyalurannya ke masyarakat miskin yang terwabah Covid 19.
Oleh karena itu, bupati, walikota dan camat serta kades dalam mengusulkan nama calon penerima BLT harus benar-benar memperdayakan timnya untuk melakukan seleksi terhadap calon penerima dana tersebut.
Dirincinya, dana BLT yang akan diberikan kepada warga miskin senilai Rp200 ribu setiap bulan dan diberikan selama 6 bulan. “Adapun dana tersebut akan langsung dikirmkan lewat kepala desa,” ulasnya sembari menambahkan lewat pencairan dari kades uang BLT diserahkan kepada warga.
Sedangkan untuk pengusulan data warga miskin penerima BLT mekanismenya adalah, kepala desa melakukan pendataan kemudian mengusulkan ke kepala daerah atau bupati /walikota untuk diverifikasi. Selanjutnya kepala daerah menetapkan nama dan jumlah penerima BLT. Untuk acuan mendata penerima BLT, digunakan data penduduk miskin dari Kementrian Sosial (Kemensos). Kemudian penentuan data penerima BLT Desa nantinya akan dikoordinasikan oleh tiga kementrian yakni, Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu. M|Mdn 41