“Jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, maka perampasan-perampasan wilayah adat tidak akan terjadi lagi. Sehingga sangat penting bagi publik luas untuk mau mendukung perjuangan pengesahan RUU yang sudah 12 tahun mengendap di DPR,” sambungnya.
Dalam sarasehan kemarin, salah satu pokok pembicaraan yang dibahas adalah Media sosial. Hal ini lalu disoroti oleh Mardiyah Chamim dari Development Dialogue Asia. Mardiyah menilai di tengah keterbatasn media, perlu menggunakan media sosial sebagai senjata lain dari perjuangan Masyarakat Adat.
“Kita perlu gunakan semua senjata: media arus utama dan media sosial. Keduanya punya karakter. Media arus utama bisa ke advokasi yang terarah dan media sosial mengajak publik untuk dukung atau peduli dengan apa yang dialami Masyarakat Adat,” ujar Mardiyah yang dulunya juga adalah seorang jurnalis.
Namun demikian, ruang terbuka untuk melakukan kampanye di media sosial bukan tanpa masalah. Mereka yang bersuara di media sosial masih terus dibayangi oleh UU ITE yang bisa kapan saja menjerat Masyarakat Adat yang bersuara kritis.
Padahal, bersuara di media sosial merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Komnas HAM sudah melakukan kajian dengan banyak pasal yang mengkriminalkan orang yang berekspresi. “Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi ini fundamental. Bayangkan jika ada peristiwa yang mengusik keadilan dan tak manusiawi, maka masyarakat adat berhak berpendapat dan berkespresi,” ujar Mimin Dwi Hartono, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemajuan HAM Komnas HAM. D|Dai-25