Jakarta-Mediadelegasi: Dua advokat, Harmoko dan Juanda, mengajukan uji materi terhadap pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur bahwa penangkapan, penahanan, dan proses hukum lainnya terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Gugatan ini memicu perdebatan sengit terkait hak imunitas bagi jaksa.
Pemohon berpendapat pasal tersebut memberikan hak imunitas yang berlebihan kepada jaksa, menciptakan ketidakadilan hukum, dan memberikan perlakuan istimewa dibandingkan dengan penegak hukum lain seperti polisi dan hakim. Mereka juga mempertanyakan kekurangan spesifikasi mengenai jenis dan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa. Mereka mencontohkan hak imunitas advokat yang diatur dalam UU Advokat dan Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, yang tetap mengharuskan advokat untuk bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon gugatan tersebut dengan mempertanyakan argumen pemohon mengenai kewenangan berlebihan yang dimiliki jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan pentingnya memahami kewenangan yang telah diatur jelas dalam UU Kejaksaan sebelum mengajukan gugatan.
Harli Siregar juga mengajak masyarakat dan media untuk bersikap kritis dan mencermati tindakan Kejagung. Ia menekankan bahwa Kejagung senantiasa berupaya melindungi kepentingan masyarakat dan menempatkan jaksa sesuai dengan ranahnya.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menghormati berbagai pandangan dan pendapat masyarakat, namun tetap berpegang pada prinsip hukum dan kewenangan yang telah ditetapkan. Mereka meminta agar masyarakat dan media juga turut kritis dalam menilai apakah tindakan Kejagung telah melebihi kewenangan yang diberikan.
Gugatan ini, bernomor 67/PUU-XXIII/2025, mengungkap perbedaan pandangan mengenai keseimbangan antara hak imunitas dan tanggung jawab para jaksa dalam menegakkan hukum. Perdebatan ini menunjukkan perlunya kajian lebih mendalam terhadap aturan hukum yang mengatur kewenangan dan perlindungan bagi penegak hukum di Indonesia.
Kesimpulannya, perdebatan ini menunjukkan tantangan dalam menyeimbangkan perlindungan bagi penegak hukum dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Putusan MK nantinya akan memberikan kejelasan hukum dan menjadi preseden penting dalam sistem peradilan Indonesia.D|Red