Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung  Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 2 Juli 2025, mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan besar, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno,

menjelaskan bahwa uang ini langsung dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus setelah disita. Penyitaan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, dengan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang terlihat jelas selama konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga korporasi, termasuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pada 19 Maret 2025 Mahkamah Agung membebaskan ketiga korporasi tersebut dari semua tuntutan,

BACA JUGA:  Mobil Listrik Terlaris di Indonesia: Denza D9 dan BYD Mendominasi

JPU sebelumnya menuntut denda dan uang pengganti yang signifikan. PT Wilmar Group dituntut membayar Rp 1 miliar denda dan Rp 11,8 triliun uang pengganti, PT Permata Hijau Group dituntut Rp 1 miliar denda dan Rp 937 miliar uang pengganti, dan PT Musim Mas Group dituntut Rp 1 miliar denda dan Rp 4,8 triliun uang pengganti. Kegagalan membayar tuntutan tersebut dapat berakibat pada penyitaan dan pelelangan aset para direktur dan pengendali perusahaan.

Penyitaan Rp 1,3 triliun dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group menunjukkan upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara. Besarnya jumlah uang yang disita menekankan skala kerugian yang diakibatkan oleh korupsi fasilitas ekspor CPO tersebut. Meskipun Mahkamah Agung telah membebaskan ketiga korporasi dari tuntutan pidana, Kejagung tetap berkomitmen untuk mengejar aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembajakan Konten Televisi Digital Berskala Besar

Meskipun ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bebas dari dakwaan pidana, penyitaan ini menandai bahwa Kejaksaan Agung masih berupaya untuk memulihkan kerugian negara. Proses hukum ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam sektor perkebunan dan ekspor di Indonesia.

Kejadian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi, meskipun putusan pengadilan mungkin tidak selalu sejalan dengan tuntutan awal. Langkah selanjutnya dari Kejagung terkait penyelesaian kasus ini akan sangat menentukan upaya pemulihan kerugian negara sepenuhnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru