Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung  Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 2 Juli 2025, mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan besar, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno,

menjelaskan bahwa uang ini langsung dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus setelah disita. Penyitaan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, dengan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang terlihat jelas selama konferensi pers.

Kasus ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga korporasi, termasuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pada 19 Maret 2025 Mahkamah Agung membebaskan ketiga korporasi tersebut dari semua tuntutan,

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 23 Tersangka Kasus Judi Online, Libatkan 10 Pegawai Kementerian Komdigi

JPU sebelumnya menuntut denda dan uang pengganti yang signifikan. PT Wilmar Group dituntut membayar Rp 1 miliar denda dan Rp 11,8 triliun uang pengganti, PT Permata Hijau Group dituntut Rp 1 miliar denda dan Rp 937 miliar uang pengganti, dan PT Musim Mas Group dituntut Rp 1 miliar denda dan Rp 4,8 triliun uang pengganti. Kegagalan membayar tuntutan tersebut dapat berakibat pada penyitaan dan pelelangan aset para direktur dan pengendali perusahaan.

Penyitaan Rp 1,3 triliun dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group menunjukkan upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara. Besarnya jumlah uang yang disita menekankan skala kerugian yang diakibatkan oleh korupsi fasilitas ekspor CPO tersebut. Meskipun Mahkamah Agung telah membebaskan ketiga korporasi dari tuntutan pidana, Kejagung tetap berkomitmen untuk mengejar aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:  KPK Dalami Peran Rektor USU dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR Sumut, Proyek Kolam Retensi Jadi Sorotan

Meskipun ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bebas dari dakwaan pidana, penyitaan ini menandai bahwa Kejaksaan Agung masih berupaya untuk memulihkan kerugian negara. Proses hukum ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam sektor perkebunan dan ekspor di Indonesia.

Kejadian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi, meskipun putusan pengadilan mungkin tidak selalu sejalan dengan tuntutan awal. Langkah selanjutnya dari Kejagung terkait penyelesaian kasus ini akan sangat menentukan upaya pemulihan kerugian negara sepenuhnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru