Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung  Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 2 Juli 2025, mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan besar, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno,

menjelaskan bahwa uang ini langsung dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus setelah disita. Penyitaan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, dengan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang terlihat jelas selama konferensi pers.

Kasus ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga korporasi, termasuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pada 19 Maret 2025 Mahkamah Agung membebaskan ketiga korporasi tersebut dari semua tuntutan,

BACA JUGA:  Dewan Pers: Greenberita Terbukti Langgar Kode Etik Jurnalistik,Kuasa Hukum Vandiko Tempuh Jalur Hukum

JPU sebelumnya menuntut denda dan uang pengganti yang signifikan. PT Wilmar Group dituntut membayar Rp 1 miliar denda dan Rp 11,8 triliun uang pengganti, PT Permata Hijau Group dituntut Rp 1 miliar denda dan Rp 937 miliar uang pengganti, dan PT Musim Mas Group dituntut Rp 1 miliar denda dan Rp 4,8 triliun uang pengganti. Kegagalan membayar tuntutan tersebut dapat berakibat pada penyitaan dan pelelangan aset para direktur dan pengendali perusahaan.

Penyitaan Rp 1,3 triliun dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group menunjukkan upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara. Besarnya jumlah uang yang disita menekankan skala kerugian yang diakibatkan oleh korupsi fasilitas ekspor CPO tersebut. Meskipun Mahkamah Agung telah membebaskan ketiga korporasi dari tuntutan pidana, Kejagung tetap berkomitmen untuk mengejar aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 18 Maret 2025: Aries,Taurus,Gemini

Meskipun ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bebas dari dakwaan pidana, penyitaan ini menandai bahwa Kejaksaan Agung masih berupaya untuk memulihkan kerugian negara. Proses hukum ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam sektor perkebunan dan ekspor di Indonesia.

Kejadian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi, meskipun putusan pengadilan mungkin tidak selalu sejalan dengan tuntutan awal. Langkah selanjutnya dari Kejagung terkait penyelesaian kasus ini akan sangat menentukan upaya pemulihan kerugian negara sepenuhnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB