Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. (Foto : Ist.)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025), jaksa menyampaikan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mempersulit proses hukum dengan sikap tidak kooperatif.

Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku dengan memerintahkan Harun dan Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam HP. Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Hakim Nyatakan Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Dalam kasus lain, Hasto juga didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta yang diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga mempertimbangkan faktor yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan, yaitu sikap Hasto yang sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, jaksa tetap menuntut Hasto dengan hukuman yang berat karena dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Sebagai pejabat politik tingkat tinggi, Hasto seharusnya menjadi teladan dalam mendukung supremasi hukum dan pemberantasan praktik korupsi. Namun, tindakannya justru dianggap memperburuk keadaan dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA:  Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK Terkait Lelang Aset Sitaan Kemurahan

Sidang tuntutan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik karena menyangkut kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi partai politik. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.

Dengan tuntutan yang berat, Hasto Kristiyanto diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru