Perdebatan Hukum: Uji Materi Hak Imunitas Jaksa di MK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Dua advokat, Harmoko dan Juanda, mengajukan uji materi terhadap pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur bahwa penangkapan, penahanan, dan proses hukum lainnya terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Gugatan ini memicu perdebatan sengit terkait hak imunitas bagi jaksa.

Pemohon berpendapat pasal tersebut memberikan hak imunitas yang berlebihan kepada jaksa, menciptakan ketidakadilan hukum, dan memberikan perlakuan istimewa dibandingkan dengan penegak hukum lain seperti polisi dan hakim. Mereka juga mempertanyakan kekurangan spesifikasi mengenai jenis dan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa. Mereka mencontohkan hak imunitas advokat yang diatur dalam UU Advokat dan Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, yang tetap mengharuskan advokat untuk bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon gugatan tersebut dengan mempertanyakan argumen pemohon mengenai kewenangan berlebihan yang dimiliki jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan pentingnya memahami kewenangan yang telah diatur jelas dalam UU Kejaksaan sebelum mengajukan gugatan.

Harli Siregar juga mengajak masyarakat dan media untuk bersikap kritis dan mencermati tindakan Kejagung. Ia menekankan bahwa Kejagung senantiasa berupaya melindungi kepentingan masyarakat dan menempatkan jaksa sesuai dengan ranahnya.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menghormati berbagai pandangan dan pendapat masyarakat, namun tetap berpegang pada prinsip hukum dan kewenangan yang telah ditetapkan. Mereka meminta agar masyarakat dan media juga turut kritis dalam menilai apakah tindakan Kejagung telah melebihi kewenangan yang diberikan.

BACA JUGA:  AHY Ungkap Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN

Gugatan ini, bernomor 67/PUU-XXIII/2025, mengungkap perbedaan pandangan mengenai keseimbangan antara hak imunitas dan tanggung jawab para jaksa dalam menegakkan hukum. Perdebatan ini menunjukkan perlunya kajian lebih mendalam terhadap aturan hukum yang mengatur kewenangan dan perlindungan bagi penegak hukum di Indonesia.

Kesimpulannya, perdebatan ini menunjukkan tantangan dalam menyeimbangkan perlindungan bagi penegak hukum dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Putusan MK nantinya akan memberikan kejelasan hukum dan menjadi preseden penting dalam sistem peradilan Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru