Daniel juga mengakui bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PTPN karena bangunan tersebut dianggap sebagai aset perusahaan. Ia menambahkan bahwa PTPN tidak keberatan jika rumah tersebut dijadikan situs cagar budaya, asalkan ada ganti rugi yang sesuai.
Sementara itu, Manager Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau PTPN, Marlon Dolok Saribu, menegaskan bahwa rumah panggung Datuk Ong masih tercatat sebagai aset PTPN IV Regional 2. Ia mengklaim bahwa perusahaan pada prinsipnya tidak berniat menghambat penetapan cagar budaya, tetapi status kepemilikan harus jelas.
Di sisi lain, Tengku Indria Hidayat, anak almarhum Datuk Ong, mengaku bingung dengan pemasangan dua plang yang saling bertentangan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya setuju jika rumah tersebut dijadikan situs cagar budaya dan dikelola oleh pemerintah.
Tengku Indria juga mengungkapkan bahwa dirinya dan suaminya sudah tidak kuat bertahan di lokasi tersebut karena banyaknya ancaman dari preman, aparat, dan oknum PTPN sejak ayahnya meninggal dunia. Meskipun demikian, mereka tetap bertahan demi menuruti pesan almarhum ayahnya untuk menjaga bangunan yang dahulunya berfungsi sebagai kantor Belanda tersebut.
Konflik klaim kepemilikan ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan ketidakpastian mengenai status rumah panggung bersejarah tersebut. Diharapkan, pihak-pihak terkait dapat segera mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan tetap menjaga kelestarian cagar budaya daerah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






