Perebutan Aset di Deli Serdang: Rumah Datuk Ong Jadi Simbol Konflik Pemkab dan PTPN

Pemkab Deli Serdang dan PTPN pasang plang di Rumah Datung Ong. (Foto:Ist)

Lubuk Pakam-Mediadelegasi : Konflik klaim kepemilikan atas sebuah rumah panggung berarsitektur Melayu peninggalan Belanda di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, semakin memanas. Rumah tersebut merupakan kediaman terakhir Datuk Ong (Tengku Muhammad Hidayat), tokoh masyarakat setempat yang telah meninggal dunia.

 

Perseteruan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan PTPN IV Regional II, yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas bangunan bersejarah tersebut. Akibatnya, anak almarhum Datuk Ong, Tengku Indria Hidayat, yang masih bertahan di lokasi, merasa kebingungan dan tertekan.

 

Pemkab Deli Serdang, melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, serta Kepariwisataan (Disbudporapar), telah memasang plang di lokasi rumah panggung tersebut pada tanggal 15 September lalu. Plang tersebut menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan situs cagar budaya (Datuk Ong) Kabupaten Deli Serdang dan melarang segala bentuk perusakan atau pembangunan di area tersebut.

 

Namun, tidak berselang lama, pihak PTPN IV Regional II juga memasang plang serupa pada hari Rabu, 1 Oktober 2025. Plang kayu tersebut mengklaim bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik PTPN IV Regional II Kebun Tanjung Garbus, sesuai dengan Nomor Inventaris: RS.PM/001.03/07/1962 SERTIFIKAT HGU NO SK 42 TAHUN 2002/HGU NO 105. Plang tersebut juga melarang perusakan bangunan dan pemanfaatan lahan karena merupakan bangunan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT.06).

 

Kepala Seksi Cagar Budaya Disbudporapar Deli Serdang, Daniel Ginting, menjelaskan bahwa pemasangan plang yang dilakukan oleh pihaknya bertujuan untuk menjaga situs bersejarah tersebut. Pemasangan plang dilakukan setelah melalui kajian dan mempertimbangkan latar belakang sejarah terkait rumah Datuk Ong.

 

“Sekarang (rumah) belum ditetapkan sebagai cagar budaya, masih proses. Sementara ini belum ditetapkan, kami mau melindungi saja karena ada masyarakat yang mau merusak itu,” kata Daniel.

 

Pos terkait