Medan-Mediadelegasi: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Ini disampaikan Kabareskrim saat bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (1/3/2021).
Agus Andrianto mengatakan, pemberantasan mafia tanah sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
Sebelumnya, ujar Agus, Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Menanggapi pertemuan itu, Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 (PP 98) Osriel Limbong mendorong Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah membuktikan keberadaan mafia tanah. Menurutnya mafia tanah tumbuh subur diatas lahan yang berkonflik.
” Tak perlu mencari mafia tanah kemana-mana. Mafia tanah bisa diurai diatas lahan yang berkonflik. Masalahnya apakah tim pemberantasan mafia tanah serius atau tidak.” kata Limbong, Kamis 4 Maret 2021.
Sebagai contoh, sambung Limbong konflik pertanahan atau agraria di Sumut sudah menjadi permainan para mafia tanah.
” Contohnya pendistribusian lahan eks hak guna usaha PTPN II seluas 5.876 hektare dengan model atau modus yang beragam melibatkan kelompok tani, kepala desa, oknum petugas badan pertanahan hingga okunum pejabat daerah. Dibelakang mereka itu ada cukong dan pemodal. Cukong dan pemodal itu lah mafia tanah yang sebenarnya.Tapi yang ditangkap hanya level kepala desa” kata Limbong.