Pertama Kali Kabupaten Toba Miliki Kampung Restorative Justice

kampung restorative justice toba
Terlihat suasana peresmian kampung Restorative Justice yang dilakukan di kantor Camat Sigumpar disaksikan khalayak ramai.(D|Tsa36)

Artinya seorang yang memiliki kepribadian seorang Raja, yaitu marugamo, maradat, maruhum, dan marparbinotoan, (beragama, beradat,memiliki hukum dan memiliki ilmu pengetahuan).

“Intinya lebih bagus ada perdamaian sesuai filosofi kekerabatan dan agama tersebut dari pada berlanjut ke pengadilan”,kata Bupati Poltak

Senada Kajari Toba Samosir Baringin juga memaparkan latar belakang landasan hukum RJ ini, Ada batasan-batasan sesuai aturan kasus atau persoalan yang dapat diselesaikan dengan RJ. Diantaranya misalnya kasus perusakan pohon dan lainya yang ancaman kurungan kurang 5 tahun.

Bacaan Lainnya

“Pihak Kejari Toba Samosir siap membuka konsultasi dan memfasilitasi bila ada persoalan di desa yang akan menempuh cara RJ ini”,kata Kajari Toba, Baringin

Kajari Toba tak  lupa mengutip salah satu pantun Batak yaitu “Metmet bulung ni jior, metmetan bulung ni bane. Denggan roha partigor, dumenggan do si boan dame.” Ini dapat diartikan perdamaian adalah hal yang terbaik daripada mencari siapa yang benar.

Amatan dilokasi acara turut diisi dengan persembahan Tarian Tor Tor Batak dari Sanggar Pature Desa Parsuratan Balige.


Hadir dalam acara Camat Sigumpar Jaga Situmorang ,Kepala Desa Sigumpar Barat M.Hutagaol ,Staf Ahli Bupati Toba Audi Murphy O.Sitorus bersama Darwin Sianipar, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian,para pejabat Kejari Toba Samosir,dan undangan lainnya.(D|Tsa36)

Pos terkait