Petani Kelompok 80 Tanjungberingin Akhirnya Datangi BPN Pusat

Petani Kelompok 80 Tanjungberingin Akhirnya Datangi BPN Pusat
Zuhari (kanan) saat di gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: D|Ist

Surat tersebut berisi enam poin diantaranya poin (1) Saudara diwajibkan membayar biaya pengukuran /penerimaan Negara dan transport petugas ukur. Selanjutnya poiin (2) Biaya pengukuran /penerimaan Negara yang harus saudara setorkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.15 tahun 1993 tanggal 11 September 1993 juneto Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumut No.620.2-22/1387/1998 tanggal 29 Agustus 1998 adalah sebesar Rp.19.644.000,-. Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi pengukuran dan pembuatan serta pemasangan tanda batas.

Sedangkan pada poin (4) dijelaskan bahwa pekerjaan poengukuran tersebut selesai selama 42 hari kerja,terhitung sejak kami menerima bukti penyetoran biaya pengukuran. Surat tersebut ditandatangani  Kepala Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Propinsi Sumut Ir Jamil Ansari ,MM, atas nama Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumut.

Menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah BPN Sumut tersebut sambung Zuhari, dilakukan langsung penyetoran dana sebesar Rp19.644.000,- via Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jalan Pemuda dengan Nomor Rekening 31.02.0445.7 atas nama Kantor Wilayah BPN Sumut pada tanggal 11 September 2000. Namun, hingga sekarang sertifikat pemisahan darii HGU Nomor 1 tanggal 21 Juli 1992 tidak ada diterima oleh Perwakilan masyarakat petani Kelompok 80.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2001 PT.DMK dengan Perwakilan Masyarakat Kelompok 80 membuat kesepakatan bersama secara tertulis yang ditandatangani oleh Pihak I Perusahaan Inti PT DMK oleh Direktur Drs W H Siahaan dan Pihak II Kuasa Ketua Kelompok 80 Ibnu Hafas.

Adapun isi dari surat kesepakatan tersebut sebanyak 4 poin diantarannya, poin (1) Pada prinsipnya pihak pertama PT.DMK dapat menyetujui untuk mengembalikan tanah pihak kedua Masyarakat Petani Kelompok 80 yang ada di lokasi Tambak Inti Rakyat (TIR) Desa Bagan Kuala, termasuk yang ada di lokasi tambak inti yang belum dijadikan tambak.

Kemudian poin (2) Pemisahan Sertfikat HGU No.1 tahun 1992 seluas 499,2 Ha yang telah diajukan oleh pihak kedua ke BPN Tk.II dan BPN Tk.I akan berjalan terus dan pada bualan Agustus 2000 telah dilakukan pengukuran oleh BPN Tk I Sumut dan pada saat sekarang dalam proses penyelesaian biaya sertifikat ditanggung pihak I. Poin (3) Apabila keinginan pihak II agar tanah mereka yang ada di lokasi TIR Bagan Kuala supaya dikompensasi dengan ganti rugi oleh pihak I, pada saat sekarang ini pihak I belum mampu, namun pada Bulan Desember 2001 pihak pertama belum mampu membayarnya, maka pihak kedua dapat mengganti rugikan kepada pihak lain. 

Untuk menghindari terjadinya konflik fisik di lapangan, perwakilan masyarakat petani kelompok 80 mendatangi Bupati Sergai H Darma Wijaya dengan beraudensi tepat pda tanggal 24 Agustus 2021.

Pos terkait