Serdang Bedagai-Mediadelegasi: Kepala keluarga petani di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, masing-masing Jalida Nainggolan (60) dan Guntur Siadari (72), hingga kini masih berjuang mempertahankan tanah mereka dari jeratan mafia tanah.
Di tanah seluas 12 hektare (Ha) warisan orang tua mereka, Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari merasa semakin tidak nyaman, karena tanah yang selama ini mereka jadikan lahan persawahan tersebut sudah dipagar kawat berduri.
“Sejak tahun 2023, tanah kami dipasangi pagar kawat duri oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah,” kata Guntur Siadari, Kamis (5/6).
Guntur mengungkapkan persoalan itu kepada wartawan seusai memberi kesaksian pada sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Sei Rampah, di Kecamatan Perbaungan.
Disebutkannya, pemagaran tanah diduga dilakukan pihak PT Wira Pradana Mukti dan PT Sarah Sentosa Sejahtera yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 36,43 Ha yang di dalamnya mencakup 12 Ha tanah yang selama ini oleh Jalida Nainggolan maupun Guntur Siadari diklaim sebagai milik mereka.
Zaniafoh Saragih selaku kuasa hukum Guntur Siadari dan Jalida Nainggolan, menjelaskan bahwa kedua kliennya merasa dirugikan secara materiil dan in materiil akibat pemagaran lahan tersebut.
Karena itu, lanjut dia, kliennya selain melakukan gugatan perdata, juga mengajukan gugatan pidana terhadap praktik sekelompok orang yang diduga bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah orang lain secara ilegal tersebut.
Dalam konteks dugaan perbuatan melawan hukum, menurut Zaniafoh, kliennya telah mengajukan gugatan perdata terhadap Yanti Ganda (62) sebagai tergugat dan Robin Simatupang selaku Direktur Utama PT Wira Pradana Mukti sebagai turut tergugat I.
Selain itu, gugatan serupa juga telah diajukan kliennya terhadap Jamaluddin dengan status turut tergugat II.