Medan-Mediadelegasi:Keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Medan dalam kasus korupsi mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin, menuai kecaman dan sorotan dari sejumlah lembaga penggiat anti korupsi dan organisasi kepemudaan Kota Medan.
Seperti pengakuan Iswar Lubis yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan dalam persidangan lanjutan kasus suap Rp530 juta Kadis PU Medan, Isa Ansyari, Kamis (16/1/2020), yang membenarkan dirinya memberikan setoran (suap,red) senilai Rp200Juta, kepada Walikota Medan Eldin untuk mempertahankan posisinya.
“Sudah jelas secara terang-terangan, Iswar Lubis mengakui memberikan uang Rp200 juta demi mempertahankan jabatannya sebagai Kadishub Kota Medan. Artinya secara hukum dirinya sebagai pelaku pemberi suap. Namun sampai detik ini, Iswar masih nyaman-nyaman saja. Kita meminta jangan ada perlakuan ‘kebal hukum’ terhadap pemberi suap,” tegas Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Bobby Octavia Zulkarnain kepada wartawan di Medan, Kamis (21/01/2021).
Dipaparkan Bobby, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Jelas pada Pasal 5 UU Tipikor Dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
“Setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.” tegas Bobby usai membaca kutipan bunyi pasal tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Bobby yang juga Ketua Pengkot Cabang Olahraga (Cabor) Tarung Derajat Kota Medan menjelaskan, pada pasal 12 UU Tipikor jelas ditegaskan sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar jika terlibat kasus jual beli jabatan.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” terangnya.