PN Balige Eksekusi Lahan di Tepi Danau Toba

Terlihat suasana eksekusi lahan Pariwisata di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige Kabupaten Toba dikawal  Aparat Kepolisian. Foto: D|oktober napitupulu

Lumban Silintong-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Balige mengeksekusi lahan pariwisata di Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Panitera PN Balige, Mardinus Sinaga didampingi Limbong di lapangan membacakan putusan Pengadilan eksekusi lahan Pariwisata di tepi Danau Toba Desa Lumban Silintong.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan eksekusi lahan dikuatkan oleh penetapan Pengadilan Negeri Balige nomor 05/eks/2013/35/Pdt.6/2010/PN Blg yang diajukan oleh kuasa hukum (Panahatan Hutajulu) Tiarma Siahaan alias Oppung Lambok (Istri sah J A Lumban Tobing selaku pemenang dari Perdata dimaksud (Penggugat).

Sementara itu pihak tergugat, Amos Sembiring alias Amani Puja, Kartini Siahaan (Nai Puja) yang menempati dan mengusahai lahan eksekusi selama ini saat dimintai keterangannya menuturkan pihaknya saat ini menerima eksekusi tersebut dengan permintaan pihaknya sendirilah kiranya membongkar lahan dimaksud.

“Memang sebelumnya kami telah menyurati Pemkab Toba melalui Bupati Kabupaten Toba namun hingga saat pelaksanaan eksekusi jawaban dari Pemkab tidak ada. Kami juga telah menyampaikan keluhan kepada perwakilan kami di DPRD Kabupaten Toba, saat itu juga Anggota DPRD Kabupaten Toba, Torang Sitorus menerima kedatangan kami hingga  Torang Sitorus respon dan turun langsung kelahan mengeksekusi ini untuk melihat langsung teknis eksekusi.

“Kami Keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Torang Sitorus atas responnya melihat aspirasi kami”, terang Sembiring.

Pos terkait