Terlihat suasana eksekusi lahan Pariwisata di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige Kabupaten Toba dikawal Aparat Kepolisian. Foto: D|oktober napitupulu
Lumban Silintong-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Balige mengeksekusi lahan pariwisata di Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Panitera PN Balige, Mardinus Sinaga didampingi Limbong di lapangan membacakan putusan Pengadilan eksekusi lahan Pariwisata di tepi Danau Toba Desa Lumban Silintong.
Dalam pelaksanaan eksekusi lahan dikuatkan oleh penetapan Pengadilan Negeri Balige nomor 05/eks/2013/35/Pdt.6/2010/PN Blg yang diajukan oleh kuasa hukum (Panahatan Hutajulu) Tiarma Siahaan alias Oppung Lambok (Istri sah J A Lumban Tobing selaku pemenang dari Perdata dimaksud (Penggugat).
Sementara itu pihak tergugat, Amos Sembiring alias Amani Puja, Kartini Siahaan (Nai Puja) yang menempati dan mengusahai lahan eksekusi selama ini saat dimintai keterangannya menuturkan pihaknya saat ini menerima eksekusi tersebut dengan permintaan pihaknya sendirilah kiranya membongkar lahan dimaksud.
“Memang sebelumnya kami telah menyurati Pemkab Toba melalui Bupati Kabupaten Toba namun hingga saat pelaksanaan eksekusi jawaban dari Pemkab tidak ada. Kami juga telah menyampaikan keluhan kepada perwakilan kami di DPRD Kabupaten Toba, saat itu juga Anggota DPRD Kabupaten Toba, Torang Sitorus menerima kedatangan kami hingga Torang Sitorus respon dan turun langsung kelahan mengeksekusi ini untuk melihat langsung teknis eksekusi.
“Kami Keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Torang Sitorus atas responnya melihat aspirasi kami”, terang Sembiring.
Secara terpisah, Torang Sitorus anggota DPRD Kabupaten Toba dari Partai Perindo mengungkapkan seyogianya siapapun warga masyarakat yang datang ke DPRD untuk menyampaikan keluhannya maupun aspirasi walaupun warga tersebut bukan dari dapilnya harus cepat respon.
“Saya selaku perwakilan rakyat di DPRD Kabupaten Toba ini tidak memilah-milah warga masyarakat yang penting aspirasi dan keluhan masyarakat itu ril dan logis untuk ditindaklanjuti baik secara lembaga maupun pribadi,” terang Torang.
Kepala Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Pirhot Siahaan kepada Mediadelegasi menambahkan dalam rangkaian eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh PN Balige didampingi pihak aparat Kepolisian, Koramil sebelumnya Aparat Desa Lumban Silintong sudah mendapat surat tembusan perihal pelaksanaan eksekusi lahan dimaksud.
“Kami juga selaku aparatur desa hanya dapat mendampingi pihak aparat sebab ini sudah menjadi ranah hukum sesuai hasil perkara tersebut”, kata Kades Lumban Silintong.
Sekadar untuk diketahui, pemerintah harus tegas dalam penanganan lahan di seputaran kawasan Danau Toba. Peraturan menyebutkan 50 meter dari bibir pantai Danau Toba dilarang mendirikan bangunan.
Sementara bangunan masih banyak di pinggiran kawasan Danau Toba terkhusus di Kabupaten Toba. D|Tsa-36