Toba-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Balige memenangkan permohonan Gugatan praperadilan (Prapid) atas nama Jabiat Sagala selaku pemohon, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir selaku termohon, Senin (12/7/2021).
Atas diterimanya atau dimenangkannya permohonan gugatan prapid tersebut, status Jabiat Sagala sebagai tersangka dugaan korupsi Bansos Covid-19 di Kabupaten Samosir dicabut. Dan hakim juga memutuskan Sprindik atas nam jabiat Sagala dibatalkan.
Dalam putusan tersebut, hakim PN Balige yang menggelarkan perkara gugatan Prapid, memutuskan bahwa penetapan Jabiat Sagala sebagai tersangka kasus tersebut oleh pihak Kejari Samosir, tidak sah.
Menurut hakim pada amar putusannya menyebutkan, penetapan tersangka Jabiat Sagala oleh Kejari Samosir tidak sah dan berkekuatan hukum. Ini dikarenakan, Kejari Samosir belum menemukan kerugian negara yang nyata dalam penetapan tersangka Jabiat Sagala.
Menanggapi putusan hakim PN Balige, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon beberapa waktu lalu kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan PN Balige. Namun pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Kami tidak sependapat dengan putusan hakim, yang menyatakan ada kerugian negara dulu. Sebelumnya, tidak ada kerugian negara, kita bisa menetapkan tersangka dan perkara yang lain juga, yang sekarang sudah naik ke persidangan,” sebut Tulus.
Dikatakannya, kasus ini masih dalam tahap Prapid di PN Balige. Dan belum bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Menyangkut putusan PN Balige, Kejari Samosir sudah kordinasi atau melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dan penyidikan ulang kasus tersebut akan dilakukan yang dikendalikan Kejati Sumut.