PN Balige Menangkan Permohonan Prapid Jabiat Sagala, Kejari Samosir Kordinasi ke Kejatisu

PN Balige Menangkan Permohonan Prapid Jabiat Sagala, Kejari Samosir Kordinasi ke Kejatisu
Kantor Kejati Sumut

Toba-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Balige memenangkan permohonan Gugatan praperadilan (Prapid) atas nama Jabiat Sagala selaku pemohon, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir selaku termohon, Senin (12/7/2021).

Atas diterimanya atau dimenangkannya permohonan gugatan prapid tersebut, status Jabiat Sagala sebagai tersangka dugaan korupsi Bansos Covid-19 di Kabupaten Samosir dicabut. Dan hakim juga memutuskan Sprindik atas nam jabiat Sagala dibatalkan.

Dalam putusan tersebut, hakim PN Balige yang menggelarkan perkara gugatan Prapid, memutuskan bahwa penetapan Jabiat Sagala sebagai tersangka kasus tersebut oleh pihak Kejari Samosir, tidak sah.

Bacaan Lainnya

Menurut hakim pada amar putusannya menyebutkan, penetapan tersangka Jabiat Sagala oleh Kejari Samosir tidak sah dan berkekuatan hukum. Ini dikarenakan, Kejari Samosir belum menemukan kerugian negara yang nyata dalam penetapan tersangka Jabiat Sagala.

Menanggapi putusan hakim PN Balige, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon beberapa waktu lalu kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan PN Balige. Namun pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Kami tidak sependapat dengan putusan  hakim, yang menyatakan ada kerugian negara dulu. Sebelumnya, tidak ada kerugian negara, kita bisa menetapkan tersangka dan perkara yang lain juga, yang sekarang sudah naik ke persidangan,” sebut Tulus.

Dikatakannya, kasus ini masih dalam tahap Prapid di PN Balige. Dan belum bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Menyangkut putusan PN Balige, Kejari Samosir sudah kordinasi atau melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dan penyidikan ulang kasus tersebut akan dilakukan yang dikendalikan Kejati Sumut.

“Sudah kita lapor ke pimpinan. Penyidikan ulang akan dikendalikan Kejati Sumut. Kasus ini masih tahap putusan praperadilan. Bukan putusan tindak pidananya,” jelasnya sembari menyebutkan satus tersangka atas nama Jabiat Sagala telah dicabut, karena gugatan prapidnya dimenangkan PN Balige.

Secara terpisah, Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, kepada Mediadelegasi, pada Jumat (16/7/2021), mengatakan langkah Kejari Samosir itu masih memungkinkan untuk dilanjutkan.

“Pengadilan mengabulkan Prapid, salah satu putusannya membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), lalu Kejati bisa menerbitkan Sprindik baru dengan mengumpulkan bukti-bukti baru kasus itu,” jelasnya.

Menurut Maidin Gultom, dalam mekanisme hukum dalam kasus yang gugatan Prapidnya dikabulkan PN, boleh dilanjutkan pihak kejaksaan dengan bukti-bukti baru.

Diberitakan sebelumnya, permohonan Prapid atas nama Pemohon I Jabiat Sagala dan Pemohon II Sardo Sirumapea dikabulkan PN Balige, Senin (12/7/2021).

Hakim PN Balige melalui putusannya dalam persidangan, memerintahkan para termohon untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir.

Dalam gugatan Prapid, pemohon meminta Hakim PN Balige mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan para termohon yang telah menetapkan status tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 32020), tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 
D|Red-tim

Pos terkait