5. “Bahwa atas perkara tersebut, menurut pendapat hukum PDI Perjuangan (Para Tergugat), sangat beralasan dan berdasarkan hukum bagi Mejelis Hakim untuk memutuskan: “Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG” dengan alasan karena para Tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra yudicial dalam hal ini, Mahkamah Partai PDI Perjuangan,” ungkap BMS Situmorang.
Hal itu imbuh BMS Situmorang sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan dan UU Partai Politik, yaitu :
“Pertama Pasal 24 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar PDI Perjuangan yang berbunyi: Anggota Partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai,” ungkapnya.
Kedua Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur sebagai berikut:
• Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Law Office BMS Situmorang & Partners
“Pasal 33 ayat (1) : Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri,” imbuhnya.