PN Balige tak Berwenang Mengadili Gugatan Saut Martua Tamba Dkk

Rabu, 6 Oktober 2021 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMS Situmorang SH Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Samosir. Foto: D|Ist

BMS Situmorang SH Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Samosir. Foto: D|Ist

“Kongres mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” terangnya

Bahwa untuk memenuhi persyaratan persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.

“Bahwa karena para Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.SusParpol/2021/PN.BLG,” pungkasnya. D|Rel

BACA JUGA:  Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Bantu 10 Ton Bibit Padi di Samosir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Berita Terbaru