PN Balige tak Berwenang Mengadili Gugatan Saut Martua Tamba Dkk

Rabu, 6 Oktober 2021 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMS Situmorang SH Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Samosir. Foto: D|Ist

BMS Situmorang SH Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kabupaten Samosir. Foto: D|Ist

“Kongres mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” terangnya

Bahwa untuk memenuhi persyaratan persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.

“Bahwa karena para Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.SusParpol/2021/PN.BLG,” pungkasnya. D|Rel

BACA JUGA:  Rapat Kerja Insan Pers Bersama KPUD Samosir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru