PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan penolakan praperadilan jilid III-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ist.

Roy Suryo memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan penolakan praperadilan jilid III-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan gugatan praperadilan jilid III yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim memutuskan bahwa Roy Suryo tidak berhak menerima ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinilai tidak sah dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan Kamis, (06/08/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan secara tegas bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.

“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” bunyi ketetapan hakim yang dibacakan dalam persidangan tersebut. Keputusan ini menjadi jawaban hukum atas tuntutan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan ketiga ini telah terdaftar di PN Jakarta Selatan sejak tanggal 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Roy menuntut ganti kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan pada putusan sebelumnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Atas Dugaan Penghasutan

Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar total Rp206 juta. Rincian jumlah tersebut terdiri dari ganti rugi materiil senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta. Tuntutan ini diajarkan sebagai bentuk pemulihan nama baik dan kerugian yang dialami akibat penangkapan dan penahanan yang dianggap melanggar hukum.

Menjelang putusan dibacakan, pihak Roy Suryo sempat menyampaikan keyakinannya bahwa tuntutan ganti rugi tersebut akan dikabulkan. Namun kenyataannya, hakim justru menolak seluruh permohonan tersebut dengan alasan yang dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan.

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo sebagai tersangka. Dalam proses hukumnya, hakim praperadilan sebelumnya telah memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah secara prosedur hukum.

Berdasarkan putusan itulah, Roy Suryo kemudian mengajukan gugatan ganti kerugian melalui jalur praperadilan jilid III ini. Namun upaya tersebut kembali menemui jalan buntu setelah hakim menyatakan permohonannya tidak dapat diterima.

Menariknya, sebelum putusan praperadilan jilid III ini dibacakan, Roy Suryo dikabarkan telah mengajukan pula praperadilan jilid IV. Dalam gugatan terbarunya tersebut, Roy turut menggugat status pencekalan dirinya ke luar negeri yang diberlakukan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Pengakuan Fadia Arafiq Tak Paham Pemerintahan Tuai Kritik

Rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo menunjukkan bahwa pihaknya terus berupaya menempuh segala jalur hukum yang tersedia guna memperoleh keadilan atas tindakan kepolisian yang dianggapnya keliru. Namun hingga saat ini, jalur praperadilan untuk memperoleh ganti kerugian tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Dengan ditolaknya praperadilan jilid III ini, maka Roy Suryo tidak dapat memperoleh ganti rugi sebesar Rp206 juta yang dituntutnya dari Polda Metro Jaya. Roy Suryo masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan tersebut.

Masyarakat pun kini menantikan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh kedua belah pihak. Putusan ini menjadi catatan penting dalam rangkaian perkara hukum yang menjerat Roy Suryo terkait dugaan ujaran fitnah mengenai ijazah mantan Presiden Jokowi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum SPPG Bantul yang Ejek Korban Keracunan MBG Resmi Dipecat
Menkeu Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Penyempurnaan Era Sebelumnya
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini, 21 September 2026
Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja
Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:15 WIB

Oknum SPPG Bantul yang Ejek Korban Keracunan MBG Resmi Dipecat

Senin, 21 September 2026 - 11:49 WIB

Menkeu Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Penyempurnaan Era Sebelumnya

Senin, 21 September 2026 - 11:24 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini, 21 September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Berita Terbaru