PN Simalungun Laksanakan Konstatering

Aries K Ginting menjelaskan,  putusan perkara  perdata No. 45/PDT.G/2016 menyatakan  gugatan penggugat Sahat Sinaga dkk terhadap tergugat Bagian Boru Nainggolan dkk dikabulkan untuk sebagian.

Menyatakan segala surat di atas tanah terperkara dan untuk dan atas nama tergugat 1 sampai dengan tergugat 28 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. Selanjutnya  memerintahkan tergugat 1 s/d 28 untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan  baik dan kosong.

Kemudian di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hakim menguatkan putusan PN Simalungun No. 45/PDT.G/2016. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 75K/PDT/2018 tanggal 26 Pebruari 2018, hakim juga menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PN Simalungun.

Kemudian pihak termohon eksekusi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan hasilnya PK ditolak.  Atas kemenangannya, pihak penggugat Sahat Sinaga dkk yang diwakili ahli warisnya Manuala Sinaga mengajukan permohonan eksekusi atas bidang tanah seluas lebih kurang 1,5 hektare di Parmanukan dan Lumbantongatonga Parapat.

Menyikapi permohonan itu, pihak PN Simalungun mengundang para termohon  dan pemohon untuk menghadap Ketua PN Simalungun guna memastikan batas-batas tanah terperkara sebelum pelaksanaan eksekusi.

Pertemuan itu berlangsung alot dan pihak termohon eksekusi sempat melakukan walk out sambil mengucapkan kata-kata protes dan menolak penetapan batas-batas lahan yang akab dieksekusi pengadilan.

Humas PN Simalungun, Aries Kata Ginting mengatakan perkara tersebut sudah inkrah dan sesuai UURI No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI. Upaya perlawanan berupa Peninjauan Kembali (PK) dan upaya hukum lainnya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. D|Red

Pos terkait