PN Simalungun Laksanakan Konstatering

- Penulis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aries K Ginting menjelaskan,  putusan perkara  perdata No. 45/PDT.G/2016 menyatakan  gugatan penggugat Sahat Sinaga dkk terhadap tergugat Bagian Boru Nainggolan dkk dikabulkan untuk sebagian.

Menyatakan segala surat di atas tanah terperkara dan untuk dan atas nama tergugat 1 sampai dengan tergugat 28 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. Selanjutnya  memerintahkan tergugat 1 s/d 28 untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan  baik dan kosong.

Kemudian di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hakim menguatkan putusan PN Simalungun No. 45/PDT.G/2016. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 75K/PDT/2018 tanggal 26 Pebruari 2018, hakim juga menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PN Simalungun.

BACA JUGA:  Bupati Simalungun Tinjau Kebakaran Pasar Tradisional Serbalawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pihak termohon eksekusi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan hasilnya PK ditolak.  Atas kemenangannya, pihak penggugat Sahat Sinaga dkk yang diwakili ahli warisnya Manuala Sinaga mengajukan permohonan eksekusi atas bidang tanah seluas lebih kurang 1,5 hektare di Parmanukan dan Lumbantongatonga Parapat.

Menyikapi permohonan itu, pihak PN Simalungun mengundang para termohon  dan pemohon untuk menghadap Ketua PN Simalungun guna memastikan batas-batas tanah terperkara sebelum pelaksanaan eksekusi.

Pertemuan itu berlangsung alot dan pihak termohon eksekusi sempat melakukan walk out sambil mengucapkan kata-kata protes dan menolak penetapan batas-batas lahan yang akab dieksekusi pengadilan.

BACA JUGA:  Pemkab Simalungun Apresiasi Peresmian Bank Sumut KCP Tigarunggu

Humas PN Simalungun, Aries Kata Ginting mengatakan perkara tersebut sudah inkrah dan sesuai UURI No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI. Upaya perlawanan berupa Peninjauan Kembali (PK) dan upaya hukum lainnya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Tragis Parapat Renggut Tiga Nyawa Seketika
Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih: Pemkab Simalungun Adakan Rakor Khusus
Bupati Simalungun Resmikan SPPG Makan Bergizi Gratis ala Delphi: Standar Tinggi Dijamin
Pelajar SMK Tewas Tertabrak KA Siantar Express 
Hari Terakhir Gerbang Tol Simpang Panei Gratis,Diserbu Wisatawan Menuju Danau Toba Arus Lancar Terkendali
Pelabuhan Tigaras Siaga Penuh Hadapi Lonjakan Penumpang ke Samosir
Natal Berdarah di Simalungun, Empat Orang Ditembak
Jelang Nataru, Pemkab Simalungun Ajak Masyarakat Agar Tidak Panic Buying

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:34 WIB

Kecelakaan Tragis Parapat Renggut Tiga Nyawa Seketika

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:47 WIB

Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih: Pemkab Simalungun Adakan Rakor Khusus

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:34 WIB

Bupati Simalungun Resmikan SPPG Makan Bergizi Gratis ala Delphi: Standar Tinggi Dijamin

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelajar SMK Tewas Tertabrak KA Siantar Express 

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:33 WIB

Hari Terakhir Gerbang Tol Simpang Panei Gratis,Diserbu Wisatawan Menuju Danau Toba Arus Lancar Terkendali

Berita Terbaru