Saat itu Djasman tidak dapat hadir lantaran menjalani operasi jantung di Malaysia. Operasi itu ditandai dengan surat keterangan dokter. Karena kondisi kesehatan yang belum cukup baik pasca operasi maka Djasman belum dapat memenuhi panggilan.
“Tidak hadirnya klien kami untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan alasan yang patut dan wajar. Anehnya keterangan klien kami sebagai saksi belum diambil justru klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut kami ketahui melalui surat panggilan nomor S.Pgl/84/IV/Res.1.11/2022/Reskrim tanggal 1 April 2022, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka pada Kamis tanggal 7 April 2022,” jelasnya.
Karena kondisi kesehatan Djasman yang belum membaik, Landen melayangkan surat kepada penyidik Polres Belawan pada 7 Maret 2022 untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 18 April 2022.
“Setelah kami melakukan koordinasi dengan penyidik selanjutnya pada tanggal 18 April klien kami memenuhi panggilan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara ketika Djasman melalui kuasa hukumnya sebagai Pelapor LP/B/179/III/2022 /POLRES PEL. BELAWAN/POLDASU, tanggal 9 Maret 2022, hingga saat ini belum ditindak lanjuti laporannya bahkan SP2HP sama sekali belum pernah diberikan.
Bahkan ketika kuasa hukum Djasman menanyakan langsung perkembangan perkara kepada penyidik pembantu, malah dinyatakan perkara sudah dilimpahkan ke unit lain.
Sementara itu ketika Djasman membuat laporan polisi 9 Maret 2022 hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Hal tersebut terlihat adanya indikasi penyidik tidak profesional.
“Kasus ini adalah perdata Djasman dan Asnah adalah pemilik saham mayoritas. Harusnya penerapan hukumnya juga mempertimbangkan UU perseroan artinya segala sesuatu nya harus mempedomani RUPS. Lihat hasil RUPS-nya dulu. Sebab bagi perseroan aturan hukumnya diatur di anggaran dasar,” tegasnya.
Berdasarkan fakta tersebut, melalui surat pengaduan masyarakat ini Landen Marbun berharap agar Kapolda Sumut Irjen Panca untuk mengambil alih berkas perkara laporan polisi nomor 539 dan 179 di Polres Belawan dan melimpahkannya ke Ditreskrimum Polda Sumut.
“Kami memohon agar dilakukan gelar perkara ulang, terkait penetapan tersangka saudara Djasman dan Asnah alias Mesiang agar proses penanganan terhadap kedua perkara dimaksud berimbang, tidak memihak dan berkeadilan bagi Klien kami,” ungkapnya. D|Med-55