Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 70 Calon Pekerja Migran Ilegal

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 70 Calon Pekerja Migran Ilegal
Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba (ketiga kiri) didampingi para pejabat Mabes Polri dan Polda Sumut memperlihatkan sebagian barang bukti berupa sejumlah dokumen dalam kasus dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil digagalkan pihak kepolisian, di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (9/6). Foto: Tribrata Sumut

 

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

“Kasus terbanyak berasal dari pengiriman PMI non-prosedural, disusul eksploitasi seksual dan eksploitasi terhadap anak. Negara tujuan antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai, dan mayoritas korban dipekerjakan di sektor informal maupun jaringan scam online,” kata dia.

 

Dari kasus dugaan TPPO tersebut, pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka.

Lebih lanjut, Ricko mengatakan dalam penindakan itu tak lepas dari sinergisitas lintas kementerian, kepolisian, dan daerah tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi WNI dari jebakan kejahatan perdagangan orang.

 

“Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas perekrutan ilegal,” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) tidak hanya di Mabes Polri. Tapi, pengembangan direktorat yang baru berdiri ini dapat menyentuh ke tingkat Polda, bahkan Polres.

 

 

 

 

Kehadiran Dirtipid PPA-PPO sebagai bentuk kehadiran kepolisian dan pemerintah terkait isu-isu perempuan, perlindungan anak, serta kesetaraan gender.

Penanganan isu perempuan dan anak membutuhkan pendekatan khusus.

Direktur Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, menyebut, secara keseluruhan pihak Polri selama Juni 2025 telah menangani 189 kasus TPPO dengan 546 korban yang merupakan sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
.

Para pelaku, menurut dia, menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu pekerjaan luar negeri, program magang palsu, pengantin pesanan, hingga penipuan melalui media sosial.

“Kasus terbanyak berasal dari pengiriman PMI non-prosedural, disusul eksploitasi seksual dan eksploitasi terhadap anak. Negara tujuan antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai, dan mayoritas korban dipekerjakan di sektor informal maupun jaringan scam online,” paparnya. D|Red

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

Pos terkait