Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Di Mempawah

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto:Ist)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran seorang kepala daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil kepala daerah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kita sedang mendalami itu, terkait dengan proyek itu. Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa kepala daerah yang diperiksa adalah mantan Bupati Mempawah. Dugaan korupsi ini terjadi pada masa jabatan kepala daerah tersebut.

BACA JUGA:  Skandal Impor: KPK Gerebek Bea Cukai, Sita Rp40 Miliar

Menurut Asep, pendalaman peran kepala daerah sangat penting karena pengesahan proyek pembangunan jalan harus melalui persetujuan yang bersangkutan. Meskipun tersangka dalam kasus ini adalah mantan bawahan kepala daerah, KPK meyakini bahwa proyek tersebut tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari atasannya.

“Enggak ujug-ujug proyek itu langsung ke (bawahan bupati), (harus) sepengetahuan kepala daerah di situ,” tegas Asep. Hal ini menunjukkan bahwa KPK berupaya untuk mengungkap keterlibatan semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi ini, termasuk pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan daerah.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan kepada publik. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang relevan untuk memperkuat proses penyidikan.

BACA JUGA:  Istri Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting jadi Saksi Kasus Proyek Jalan

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini dapat mengungkap praktik korupsi yang terjadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secaraTransparan dan akuntabel, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru