Angkutan Travel di Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting di Tertibkan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub Sumut melaksanakan operasi penertiban terhadap bus-bus yang berada di bahu jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/08/2025). (foto: Diskominfo Sumut / Fahmi Aulia)

Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub Sumut melaksanakan operasi penertiban terhadap bus-bus yang berada di bahu jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/08/2025). (foto: Diskominfo Sumut / Fahmi Aulia)

Medan-Meduadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengambil tindakan tegas terhadap angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting Medan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), penertiban dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, karena dinilai melanggar ketentraman dan ketertiban umum.

Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, menjelaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Sumut No 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Sesuai dengan arahan Gubernur Sumut, hari ini kita melaksanakan penertiban dan imbauan pada jasa transportasi yang berada di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jadi Keanggotaan Demokrat, Akhyar Dicap Ambisius Hingga Pencalonan Ditolak

Penertiban ini merupakan respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang diterima Dinas Perhubungan Sumut mengenai kemacetan yang terjadi akibat tidak tertibnya penggunaan bahu jalan. Moettaqien menambahkan,

“Dengan penertiban ini, kita mengimbau pengusaha travel untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal atau pool masing-masing, dan tidak menggunakan bahu jalan.”

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Sumut, Satpol PP Sumut, dan Kementerian Perhubungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut akan melaksanakan penertiban secara rutin, tiga kali seminggu. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Moettaqien menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika imbauan dan prosedur yang ditetapkan tidak diindahkan.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi akan Resmikan Terminal Amplas

“Selanjutnya, bila tidak mengikuti imbauan dan prosedur yang kita arahkan, kita akan melakukan tindakan tegas, paling tidak izin trayek akan kita cabut,” katanya.

Dalam penertiban yang dimulai dari pagi hari, petugas menyisir Jalan SM Raja, menertibkan kendaraan yang parkir memakai bahu jalan, serta mengingatkan pengusaha travel untuk tidak mengangkut dan menurunkan penumpang di bahu jalan. Selain itu, petugas juga mencabut seluruh umbul-umbul travel liar yang tidak memiliki izin.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB