Polda Sumut Bersama Polres Madina Menetapkan Enam Tersangka Kasus Peti

polda sumut tetapkan
Polda Sumut bersama Polres Madina menetapkan 6 tersangka, dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (peti), yang terjadi di iPulo Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut bersama Polres Madina menetapkan 6 tersangka, dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (peti), yang terjadi di iPulo Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal dalam konferensi pers di halaman Polda Sumut pada, Rabu (18/05/2022) kemarin.

“Terungkap para penambang tidak dipekerjakan secara sukarela. Mereka mendapat upah tergantung hasil kerja,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut.

“Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi. Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” jelas Tatan.

Bacaan Lainnya

Selajutnya,enam tersangka merupakan bagian dari dua laporan. Sebelum peristiwa nahas tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.

“Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada, Selasa (26/04/2022) lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” jelas Tatan.

Berselang tiga hari, tepatnya, Kamis( 28/04/2022), terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.

“Peristiwa tersebut, kepolisian menetapkan tiga (3) tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan pengepul (hasil tambang),” katanya.

Pos terkait