Lanjutnya, keduabelas (12) wanita penambang emas tewas tertimbun longsor di lokasi iPulo Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada Kamis (26/4/2022).Tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.
Kepolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul AS menyampaikan, awalnya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang, yakni alat untuk menggali lubang yang bertangkai panjang.
Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan di dalam ember dan selanjutnya didulang secara manual. Secara tiba-tiba, tebing longsor hingga menimbun para penambang.
“Mendadak ada bagian tebing yang longsor, kemudian menimpa serta menimbun orang-orang yang ada dibawahnya yang masuk ke dalam lubang,” ujar Kapolres, lewat pesan singkat, Jumat (29/4/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, kedua tersangka masing-masing berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat serta lahan.
“Para penambang mengumpulkan hasil kerjanya lalu dijual kepada AP. Saat ini keduanya menjalani proses di Polres Madina, tambang emas sudah beroperasi dua (2) sampai tiga tahun (3) dari hasil penyidikan,” tutup Hadi.
Pasal dipersangkakan kepada dua tersangka, yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(D|Med-55)