“Tanah yang disengketakan, ada dua bagian masing-masing pihak mempunyai atas hak tanah tersebut. PT BUK mengklaim punya surat HGU atas tanah 98.5 hektar, dan surat atas tanah yang lain masih ada disekitar HGU tersebut,” tutupnya.
Disisi lain masyarakat juga melakukan klaim bahwa tanah yang dikuasai PT BUK merupakan tanah ullayat, dan sebagian masuk kawasan hutan.
Kapolres Tanah Karo bersama Forkopimda, BPN,T NI dan Polri akan memanggil kembali kedua belah pihak yang bertikai, untuk duduk bersama kembali menyelesaikan konflik tersebut.
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK.MH juga turut menyampaikan, mulai tahun 2020 hingga saat ini ada 12 pengaduan yang masuk Kepolres Tanah Karo.
“Memang semenjak tahun 2020 sampai saat ini ada 12 laporan yang masuk kepolisian, dan semua akan diproses secara bertahap,” kata Tatan.
Tatan menambahkan, untuk sementara lahan sengketa dalam status Quo dan diberi garis pembatas.
“Kita berharap kedua belah pihak menahan diri, dan biarkan proses hukum perdata menentukan keabsahan klaim kepemilikan atas tanah tersebut,” tutup Tatan. (D|Med-55)