Medan-Mediadelegasi: Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 9.500 butir narkotika jenis pil Yaba. Narkotika jenis sabu ini diklaim jadi yang pertama sekali beredar di Sumut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Wakapolres AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSI dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SIK dalam paparannya, Senin (5/9) di Aula Patriatama mengatakan, selain barang bukti 9500 butir pil Yaba, tim juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni, 50 gram sabu-sabu dengan 5 tersangka.
“Para tersangka yang diringkus yakni, AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun serta 4 warga Bireun, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17),” jelas Kapolrestabes.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolrestabes, melalui undercover buy. Petugas berpura-pura memesan 100 butir pil Yaba ke tersangka, AG. Saat transaksi di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur petugas langsung membekuk, AG beserta barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu.
Dari tersangka, AG, tim melakukan pengembangan. Tersangka AG mengaku kalau dua orang temannya, MAR dan YUS sedang menunggu di mobil mini bus bernomor polisi BL 1442 PV. Petugas bergerak ke mobil yang dimaksud dan menciduk kedua tersangka. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 9.400 butir pil Yaba.
“Kemudian dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan. Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Jalan Setia Budi, Medan,” ungkap Kapolrestabes.
Selanjutnya petugas bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH.
Selain itu, Satres Narkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja melalui loket ekspedisi di Jalan STM , Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh.
Kasus selanjutnya, pengungkapan 47 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Untuk kedua kasus tersebut, barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapoldasu pada 16 Agustus 2022,” tuturnya. D|Med-55