Panji juga mengungkapkan, Ardi Bakrie baru menggunakan barang haram itu setelah Nia. “Ya lebih dulu Nia lah intinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Nia dan Ardi, serta sopirnya berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buat alat isap sabu.
Ketiganya tengah menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu.
D|Red-cnn