Buru Bandar: Polisi Kejar B Pemasok Narkoba

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri tengah memburu satu bandar narkoba lain berinisial B alias Boy terkait kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Foto: Ist.

Bareskrim Polri tengah memburu satu bandar narkoba lain berinisial B alias Boy terkait kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah memburu satu buru bandar narkoba lain berinisial B alias Boy terkait kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Sebelumnya, polisi telah menangkap Erwin Bin Iskandar alias Ko Erwin, bandar yang memasok barang haram ke Didik.

“Iya, lagi ini, lagi kita kejar. Namanya Boy,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip, Sabtu (28/2/2026).

Kendala dalam Buru Bandar

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menuturkan, proses pencarian terhadap Boy mengalami kendala karena nama yang digunakan bukan identitas aslinya.

“Jadi si B ini kendalanya tentunya identitas nama aslinya ini yang kita harus temukan supaya tidak salah dalam melakukan upaya paksa ataupun penangkapan,” kata Roman.

Dia menjelaskan, Boy hanya bertemu dengan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan tidak berhubungan langsung dengan Didik Putra Kuncoro. Meski demikian, Malaungi mengaku tidak mengetahui identitas asli Boy.

BACA JUGA:  Kepala Desa di Toba Tertangkap Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu Puluhan Gram

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/bandar-narkoba-ko-erwin-dikonfrontir-di-bareskrim

“Malaungi memang kenal, tapi dia tahunya hanya namanya Boy. Tidak tahu nama aslinya. Namun ini tetap kita tangani dan kita lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri lebih dulu menangkap bandar narkotika Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, Kamis, 26 Februari 2026. Ko Erwin ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia lewat jalur ilegal.

Selain Koh Erwin, polisi juga menangkap Ais Setiawati (AS) salah satu daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). AS merupakan bendahara bandar narkoba Koh Erwin. Ais ditangkap di Mataram, NTB pada Kamis (26/2/2026) lalu.

BACA JUGA:  Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter ke Arah Barat Daya

Pengejaran terhadap B alias Boy ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk memberantas jaringan narkoba yang melibatkan oknum kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis haram tersebut.

Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam kasus narkoba, tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas institusi dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan Indonesia dapat terbebas dari ancaman narkoba. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Buru Bandar: Polisi Kejar B Pemasok Narkoba”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
KPK Sita Ember Biru dan Uang Rp1,9 Miliar, OTT Bupati Klaten Naik ke Tahap Penyidikan
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Bergeser Wakil Panglima TNI
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut

Berita Terbaru