Polisi Tangkap Janda Muda dan Sita 22.06 Gram Sabu

- Penulis

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Deliserdang-Mediadelegasi: Jajaran Sat Narkoba Polresta Deliserdang gencar memberantas peredaran Narkoba. Kamis kemarin berhasil menangkap seorang janda muda berinisial Ju, 39, di kediamannya, di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua. Dari tangannya, polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH mengatakan, Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial Judengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto  22.06 gram,” ucapnya.

Pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7) sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7) yang pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju, di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA:  Camat Biru-biru Tinjau Lokasi Korban Putingbeliung, Berikan Sembako

“Dan sesampainya dilokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat  petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka Ju  langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap  membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta  melakukan penggeledahan rumah pelaku Ju, ketika dimintai keterangan Pelaku Ju langsung mengaku jualan sabu lalu  mengambil barang bukti dari lemari  dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut  sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” ungkap Kompol Zulkarnain SH.

Mewakili Kapolresta Deli Serdang Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang  Kompol Zulkarnain SH mengatakan, pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

BACA JUGA:  Korpri Bagikan 3.000 Paket Sembako untuk 22 Kecamatan

Dia juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi  keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba.

“Kepada Tersangka Ju  dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru