Medan-Mediadelegasi: Petugas Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap satu mahasiswa Universitas Methodist Medan berinsial DA alias Dodi (23), terkait dugaan peredaran ganja seberat 135 kilogram.
Keterangan yang dirangkum mediadelegasi.id Medan, selain DA, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya berinisial P (25) dan SH (16) pada 31 Mei 2023.
“Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Stabat (Kabupaten Langkat) dan di Kecamatan Medan Selayang, tepatnya dalam lingkungan kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/6).
Ditambahkannya, P dan SH ditangkap saat menuju Kota Medan dari Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Langkat, setelah sempat berupaya melarikan diri saat akan ditangkap oleh petugas.
“Saat diminta turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Masjid Raya, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas,” ujarnya.
Sejauh ini Hadi belum merinci berapa banyak ganja yang diamankan dari DA. Namun, dia mengaku total yang diamankan dari ketiga pelaku tersebut adalah 135 kilogram.
Selain itu, dia juga belum merinci peran dari ketiga pelaku tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Masih diperiksa. Saya belum dapat laporannya. Belum bisa saya rincikan,” ucapnya. D|Red